Senin, 23 Juni 2014

Alamat KPUD DKI Jakarta

Buat sobat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta,
berikut alamat KPUD yang bisa kalian kunjungi dalam rangka pengurusan form A5!

Alamat KPUD Prov. DKI Jaya

1.        KPUD Jakarta Selatan
Jl. Kapten Tendean No. 9 Mampang Prapatan
(Sebrang AUTO 2000 Tendean/deretan Gedung TransTV)
9188827

2.      KPUD Jakarta Timur
Jl. Pahlawan Revolusi
8095718

3.      KPUD Jakarta Barat
Jl, Kembangan Raya No. 1
5815342

4.      KPUD Jakarta Utara
Jl. Baru Ancol Selatan No. 26
64712094

5.      KPUD Jakarta Pusat
Jl. Budi Kemuliaan No.12
3508583

Sudah tahu kan?
Ayo segera hubungi dan datang segera,
urus Form A5 untuk pemilih pendatang,
agar tanggal 9 Juli nanti bisa nyoblos,
tanpa ribet pulang kampung,.

#Ayo Memilih Untuk Indonesia!!





Kamis, 19 Juni 2014

Bagaimana Mendaftar A5 Bagi Pemilih Rantau?

Kamu perantau?
Kamu dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Flores, Papua, tapi ingin nyoblos pada PILPRES 2014 ini?
Ingin berpartisipasi dalam PILPRES 2014 ?
Jangan kuatir, KPU telah memberikan fasilitas agar kita para pekerja dan mahasiswa rantau bisa tetap memberikan hak pilih kita meskipun berada di perantauan. :)

Bagaimana caranya?

  1. Siapkan KTP kamu.



  2. Masuk ke alamat http://data.kpu.go.id/ss8.php


  3. Cek apakah kamu sudah terdaftar ke dalam DAFTAR PEMILIH TETAP KPU RI dengan cara :
    • Masukkan NIK kamu
      • Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP mu


      • Masukkan NIK kamu dan klik "CARI"


      • Jika datamu belum terdaftar, akan tampil ini :


      • Jika kamu sudah terdaftar, akan tampil :


    • Masukkan secara Manual :
      • Pilih PROVINSI asal kamu
      • Pilih KABUPATEN / KOTA kamu
      • Pilih KECAMATAN kamu


      • Pilih KELURAHAN / DESA kamu
      • Jika sudah, masukkan Nama kamu ke dalam form yang tersedia


      • Jika namamu tidak ditemukan akan tampil :


      • Jika namamu ditemukan, akan tampil :


  4. Jika kamu belum terdaftar, segera hubungi RT/RW/Kelurahan tempat asalmu untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus


  5. Jika sudah, segera datang ke KPUD terdekat daerah kamu tinggal sekarang


  6. Jangan lupa bawa KTP


  7. Lapor ke petugas KPUD, dengan menyampaikan kalau kamu mau PINDAH TPS, bukan malah curhat :P


  8. Petugas KPUD akan melakukan verifikasi data kamu kembali


  9. Jika sudah terverifikasi, maka KPUD akan membuatkan lembar A5 dan akan menyerahkannya ke PPS kelurahan setempat dimana kamu tinggal sekarang (kota rantau)
  10. Kalau sudah, tanyakan kepada KPUD tersebut, di TPS mana kamu terdaftar yang baru.



  11. Setelah semua selesai, ambil LEMBAR A5 ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) tempat kamu tinggal sekarang


  12. Selamat! kini kamu sudah bisa nyoblos di tanggal 9 JULI, ayo gunakan hak pilihmu!


Surat edaran KPU, download disini 
Tunggu apalagi, segera ACTION untuk INDONESIA,
Lakukan segera, maksimal H-10, sehingga KPUD bisa memproses pendaftaranmu!
Bagikan ke temanmu sesama perantau, sehingga mereka tidak golput hanya karena tidak terdaftar di TPS tempat rantaunya!

Ayo Memilih, Satu suaramu menentukan nasib bangsa INDONESIA!



sumber : doupafia.wordpress.com/2014/03/15/lembar-a5-cara-mudah-pindah-tps-bagi-perantau-di-pemilu-2014/